Arsip Blog

Hak atas kekayaan intelektual

detik.jpeg

Merek merupakan salah satu bentuk dari HAKI, dimana terdapat suatu hak eksklusif bagi pemohon merek yang menimbulkan suatu ekuitas merek (adalah seperangkat aset dan keterpercayaan merek yang terkait dengan merek tertentu, nama dan atau simbol, yang mampu menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah produk atau jasa, baik bagi pemasar/perusahaan maupun pelanggan) dan atas hal tersebut mendapatkan sebuah perlindungan hukum.

Merek (merek cap;) adalah tanda yang digunakan oleh perusahaan sebagai pengenal produk, tanda berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memilik daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Lebih lanjut berdasarkan Undang – undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek pasal 1 ayat 1 memberikan pengertian bahwa : ‘ Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.‘ Sehubungan dengan adanya sebuah perlindungan hukum atas suatu permohonan merek, maka timbulah sebuah hak atas merek bagi pemohon, dimana hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Ruang Lingkup merek meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang lebih mengarah pada produk perdangangan berupa barang, sedangkan Merek Jasa lebih terkait dengan produk perdagangan berupa jasa. Lebih jelasnya Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Disamping Merek Dagang dan Merek Jasa, juga dikenal adanya Merek Kolektif. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya yang artinya Merek Kolektif dapat berasal dari suatu badan usaha tertentu yang memiliki produk berupa barang dan jasa.

Contoh Merek Kolektif jenis ini misalnya merek Esia yang dimiliki perusahaan Bakrie Telecom yang digunakan untuk produk barang(Telepon Esia/ Wifone/Wimode), dan produk jasa (kartu perdana dan kartu isi ulang). Merek Kolektif juga dapat berasal dari dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk memiliki merek yang sama, contohnya adalah undian Tabungan Simpedes yang dikelola oleh semua Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia, dimana masing – masing BPD adalah badan usaha yang mandiri dan terpisah .

Merek mempunyai peranan sangat penting dalam dunia penyedia barang atau jasa dalam perdagangan yang mengandung nilai ekonomi dan komersial khususnya bagi para perusahaan.

Pemakaian atas merek berfungsi sebagai :

1.Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;

2.Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;

3.Sebagai jaminan atas mutu barangnya;

4.Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

2 komentar :

  1. thaliban alcharish20 Juli 2013 pukul 16.39

    postingan yang bermanfaat sob!
    tapi masih belum begitu faham!

    BalasHapus
  2. Wah ilmu perniagaan yg betmanfaat
    trims yah udah berbagi

    BalasHapus

Distributed by Gooyaabi Templates | Designed by OddThemes