Arsip Blog

Sedikit penjelasan tentang akad nikah

Akad Nikah

Rukun akad nikah ada dua,

yaitu: Ijab dan Qabul.

Sedangkan syarat sahnya adalah :

1. Adanya izin dari wali Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻟَﻢْ ﻳَﻨْﻜِﺤْﻬَﺎ ﺍﻟْﻮَﻟِﻲُّ، ﻓَﻨِﻜَﺎﺣُﻬَﺎ ﺑَﺎﻃِﻞٌ، ﻓَﻨِﻜَﺎﺣُﻬَﺎ ﺑَﺎﻃِﻞٌ، ﻓَﻨِﻜَﺎﺣُﻬَﺎ ﺑَﺎﻃِﻞٌ، ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺻَﺎﺑَﻬَﺎ ﻓَﻠَﻬَﺎ ﻣَﻬْﺮُﻫَﺎ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﺻَﺎﺏَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻓَﺈِﻥِ ﺍﺷْﺘَﺠَﺮُﻭْﺍ ﻓَﺎﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻻَ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ

“Wanita yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil. Jika sang lelaki telah mencampurinya, maka sang wanita berhak mendapatkan maskawin untuk kehormatan dari apa yang telah menimpanya. Dan jika mereka terlunta-lunta (tidak memiliki wali), maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”

2. Hadirnya para saksi Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ﻻَﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ .

“Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil.” Keharusan Meminta Persetujuan Wanita Sebelum Pernikahan Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya seorang wali, maka merupakan kewajiban juga bagi wali untuk meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya sebelum dilangsungkannya pernikahan. Tidak boleh bagi seorang wali untuk memaksa seorang wanita untuk menikah jika ia tidak ridha dan jika wanita tersebut dinikahkan sedangkan ia tidak ridha, maka ia berhak membatalkan akad tersebut.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ﻻَﺗُﻨْﻜَﺢُ ﺍْﻷَﻳِّﻢُ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﺴْﺘَﺄْﻣَﺮَ، ﻭَﻻَ ﺗُﻨْﻜَﺢُ ﺍﻟﺒِﻜْﺮُ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﺴْﺘَﺄْﺫَﻥَ ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ: ﻳَﺎﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻭَﻛَﻴْﻒَ ﺇِﺫْﻧُﻬَﺎ؟ ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﻥْ ﺗَﺴْﻜُﺖَ.

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dipinta perintahnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai izinnya.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya ?” Beliau menjawab, “Bila ia diam.” ﻭَﻋَﻦْ ﺧَﻨْﺴَﺎﺀَ ﺑِﻨْﺖِ ﺧَﺪَّﺍﻡَ ﺍْﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻳَّﺔ، ﺃَﻥَّ ﺃَﺑَﺎﻫَﺎ ﺯَﻭَّﺟَﻬَﺎ ﻭَﻫِﻲَ ﺛَﻴِّﺐٌ، ﻓَﻜَﺮِﻫَﺖْ ﺫَﻟِﻚَ، ﻓَﺄَﺗَﺖْ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺮَﺩَّ ﻧِﻜَﺎﺣَﻬَﺎ .

“Dan dari Khansa binti Khaddam al- Anshariyyah: bahwa bapaknya telah menikahkannya sedangkan ia janda, akan tetapi ia tidak rela, kemudian ia menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau membatalkan pernikahannya.”

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallah anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengadu bahwa bapaknya telah menikahkannya sedangkan ia tidak rela, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm menyerahkan pilihan kepadanya.

Posting Komentar

Distributed by Gooyaabi Templates | Designed by OddThemes