Arsip Blog

Cegah korupsi obati si koruptor

Mencegah Korupsi, Mengobati Koruptor Korupsi adalah penyakit yang membebani negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Korupsi juga telah menjadi isu sentral, bahkan sangat populer melebihi isu apa pun yang muncul.

Trend perilaku korupsi semakin merambah dalam segala aspek kehidupan, seakan-akan telah membudaya dalam masyarakat Indonesia.

Pelaku korupsi adalah koruptor. Banyak disiarkan di televisi, koruptor adalah para pejabat negara.

Tindakan tersebut sangat memalukan.

Padahal mereka adalah para intelektual dan berpendidikan tinggi. Mengapa ingin masuk media saja harus dengan korupsi? Apakah tidak ada kegiatan positif yang lain? Sesuai dengan ketentuan pasal 41 UU dan pasal 102, 103 KUHAP memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta yang seluas-luasnya dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakt yang berperan serta diberikan perlindungan hukum dan penghargaan setinggi- tingginya oleh pemerintah.

Mahasiswa sebagai agen of change serta pewaris masa depan bangsa mempunyai tanggung jawab untuk memberantas tindak pidana korupsi tersebut.

Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Peran aktif mahasiswa lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi.

Seperti dalam pepatah mengatakan “mencegah lebih baik daripada mengobati” adalah salah satu cara untuk mengurangi tindakan korupsi.

Mencegah dapat dilakukan mahasiswa dengan cara seperti memasang spanduk, baliho, phamplet dan lain-lain di tempat strategis. Seperti memasang spanduk di depan gerbang masuk kampus, menempel phamplet di majalah dinding dan tempat strategis lainnya.

Selain itu mahasiswa dapat mengadakan seminar- seminar antikorupsi yang bekerjasama dengan Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKK) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Mengobati koruptor tentunya selama ini yang dapat berperan aktif adalah lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum lainnya serta aparat penegak hukum.

Mahasiswa hanya berkewajiban mendukung eksistensi dan program kerja serta kebijakan-kebijakannya dari instansi-instansi tersebut selama sesuai hukum dan undang- undang yang berlaku dan tidak menyimpang.

Lembaga kampus juga harus berupaya menyisipkan pendidikan antikorupsi dalam setiap proses pembelajaran mata kuliah yang relevan secara bertahap.

Sebelum menuju kesitu tentunya, dimulai dengan pembekalan kepada para dosen pengajar dan staf pegawai di seluruh program studi melalui kegiatan seminar, lokakarya, maupun workshop akademik secara continue.

Selain melibatkan pihak- pihak diatas tentunya melibatkan pihak pengajar yaitu dosen. Seluruh dosen, terutama dosen agama harus mengimplementasikan dan menekankan percetakan karakter melalui budi pekerti pada setiap mahasiswa.

Selain langkah di atas, diharapkan aparat penegak hukum harus mampu mengobati para koruptor, misalnya koruptor dari kalangan akademisi dengan mencabut gelar akademiknya, sehingga mereka kehilangan segalanya dan mendapatkan sanksi moral di masyarakat.

Kampus harus dipermak lebih serius sebagai agen antikorupsi, sehingga tidak sekadar wacana untuk kepentingan pencitraan politik semata yang cenderung bersifat sesaat. Seluruh civitas kampus, sebagai agen atikorupsi diharapkan mampu mencetak karakter intelektual yang memiliki budaya malu melakukan korupsi.

Semoga kita selalu diberi petunjuk oleh Allah dan diampuni segala dosa-dosa kita.

Aamiin.

semoga bermanfaat!

Posting Komentar

Distributed by Gooyaabi Templates | Designed by OddThemes